Laman

Minggu, 01 Januari 2012

Kompetensi Pedagogik Guru

BAB I
PENDAHULUAN

Guru adalah pendidik yang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, memngarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai seorang pendidik, dituntut untuk memiliki berbagai macam kecakapan atau kemampuan dalam melaksanakan tugasnya. Kemampuan-kemampuan ini lazim dikatakan sebagai kompetensi guru.
.Kompetensi pedagogik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari empat kompetensi utama yang harus dimiliki oleh guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Adapun yang dimaksud dengan pedagogik adalah ilmu yang membahas pendidikan, yaitu ilmu pendidikan anak. Pedagogik mencoba menjelaskan tentang seluk-beluk pendidikan anak, pedagogik merupakan teori pendidikan anak. Pedagogik sebagai ilmu sangat dibutuhkan oleh guru khususnya guru taman kanak-kanak dan guru sekolah dasar karena mereka akan berhadapan dengan anak yang belum dewasa. Sehingga dalam kompetensi pedagogik ini, tugas guru bukan hanya mengajar untuk menyampaikan, atau mentransformasikan pengetahuan kepada para anak di sekolah melainkan guru mengemban tugas untuk mengembangkan kepribadian anak didiknya secara terpadu. Guru mengembangkan sikap mental anak, mengembangkan hati nurani anak atau kata hati anak, sehingga ia (anak) akan sensitive terhadap masalah-masalah kemanusiaan, harkat derajat manusia, Begitu juga guru hanya mengembangkan keterampilan anak keterampilan hidup di masyarakat sehingga ia mampu untuk menghadapi segala permasalahan hidupnya.






BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kompetensi Guru
Istilah kompetensi memang bukan barang baru. Pada tahun 70-an terkenal wacana akademis tentang apa yang disebut sebagai Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi atau Competency Based Training and Education (CBTE). Menurut Finch dan Crunkilton, Kompetensi adalah : penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Sementara itu, menurut Kepmendiknas 045/U/2002 kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu. Lebih lanjut Gordon dan Mulyasa, (2005) merinci beberapa aspek yang ada dalam konsep kompetensi yakni :
1. Pengetahuan (Knowledge)
2. Pemahaman (Understanding)
3. Kemampuan (Skill)
4. Nilai
5. Sikap
6. Minat (Interest)
Kompetensi guru merupakan kombinasi-kombinasi kompleks dari pengetahuan, sikap, ketrampilan, dan nilai-nilai yang ditunjukkan oleh guru dalam konteks kinerja tugas yang diberikan kepadanya. Sejalan dengan definisi tersebut, Direktorat Tenaga Kependidikan, Dikdasmen menjelaskan bahwa “kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak”. Dijelaskan lebih lanjut bahwa “kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru” (Direktorat Tenaga Kependidikan, Standar Kompetensi Guru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, 2003: 5).
Berdasarkan uraian tersebut, maka standar kompetensi guru dapat diartikan sebagai “Suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan.”
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, menyebutkan ada empat kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

B. Pengertian Pedagogik
Pedagogik merupakan suatu kajian tentang pendidikan anak, berasal dari kata Yunani “paedos”, yang berarti anak laki-laki dan “agogos” yang artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik adalah pembantu anak laki-laki pada zaman Yunani kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya ke sekolah, setelah sampai di sekolah anak dilepas, dalam pengertian pedagog intinya adalah mengantarkan anak menuju pada kedewasaan. Istilah lainnya yaitu Paedagogia yang berarti pergaulan dengan anak, Pedagogi yang merupakan praktek pendidikan anak dan kemudian muncullah istilah ”Pedagogik yang berarti ilmu mendidik anak”.
Pedagogik secara jelas memiliki kegunaan diantaranya bagi pendidik untuk memahami fenomena pendidikan secara sistematis, memberikan petunjuk tentang yang seharusnya dilaksanakan dalam mendidik, menghindari kesalahan-kesalahan dalam praktek mendidik anak juga untuk ajang untuk mengenal diri sendiri dan melakukan koreksi demi perbaikan bagi diri sendiri. Disamping itu pedagogik juga merupakan suatu ilmu, sehingga orang menyebutnya ilmu pedagogik. Ilmu pedagogik adalah ilmu yang membicarakan masalah atau persoalan-persoalan dalam pendidikan dan kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti tujuan pendidikan, alat pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan sebagainya.
Pedagogik termasuk ilmu yang sifatnya teoritis dan praktis. Oleh karena itu pedagogik banyak berhubungan dengan ilmu-ilmu lain seperti: ilmu sosial, ilmu psikologi, psikologi belajar, metodologi pengajaran, sosiologi, filsafat dan lainya.
Lavengeld (1980), membedakan istilah “pedagogik” dengan istilah “pedagogi”. Pedagogik diartikan dengan ilmu mendidik, lebih menitikberatkan kepada pemikiran, perenungan tentang pendidikan. Suatu pemikiran bagaimana kita membimbing anak, mendidik anak. Sedangkan istilah pedagogi berarti pendidikan, yang lebih menekankan kepada praktik, menyangkut kegiatan mendidik, kegiatan membimbing anak.

C. Kompetensi Pedagogik

Makhluk pedagogik adalah makhluk Allah yang dilahirkan membawa potensi dapat dididik dan dapat mendidik. Makhluk itu adalah manusia sehingga manusia mampu menjadi khalifah di bumi, pendukung dan pengembang kebudayaan. Ia dilengkapi dengan fitrah Allah berupa bentuk atau wadah yang dapat diisi dengan berbagai kecakapan dan keterampilan yang dapat berkembang sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk yang mulia. Meskipun demikian, jika potensi itu tidak dikembangkan niscaya ia akan kurang bermakna dalam kehidupan. Dengan pendidikan dan pengajaran potensi itu dapat dikembangkan. Kewajiban mengembangkan potensi itu merupakan beban dan tanggung jawab manusia pada Allah.
Dalam PP RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi Guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung. Pada penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Dalam RPP tentang Guru dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2. Pemahaman terhadap peserta didik
3. Pengembangan kurikulum / silabus
4. Perancangan pembelajaran
5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
7. Evaluasi hasil belajar
8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya

a) Kemampuan Mengelola Pembelajaran

Kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini disebabkan pendidikan di Indonesia dinyatakan kurang berhasil oleh sebagian masyarakat, dinilai kering dari aspek pedagogis, dan sekolah nampak lebih mekanis sehingga peserta didik cenderung kerdil karena tidak mempunyai dunianya sendiri. Freire (1993) mengkritisi kondisi pendidikan di Indonesia sebagai penjajahan dan penindasan, yang harus diubah menjadi pemberdayaan dan pembebasan. Peserta didik dipandang sebagai bejana yang akan diisi air (ilmu) oleh gurunya. Pembelajaran nampak seperti sebuah kegiatan menabung (gaya bank), peserta didik sebagai “celengan” dan guru sebagai “penabung”.
Sebagai jawaban atas pendidikan model seperti ini, Freire menawarkan model pendidikan dan pembelajaran dialogis, yang disebutnya sebagai proses penyadaran. Sehubungan dengan itu guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola pembelajaran, dan mengubah paradigma pembelajaran gaya bank tersebut menjadi pembelajaran yang dialogis dan bermakna.
Agar proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta mencapai hasil yang diharapkan, diperlukan kegiatan manajemen sistem pembelajaran, sebagai keseluruhan proses untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran secara efektif dan efisien.
Guru diharapkan membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan pembelajaran secara efektif, serta melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya. Dalam proses pengembangan program, guru hendaknya menghubungkan program-program pembelajaran dengan seluruh kehidupan peserta didik, kebutuhan masyarakat, dan dunia usaha.
Guru merupakan manajer dalam pembelajaran, yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, penilaian perubahan maupun perbaikan program pembelajaran. Terdapat empat langkah yang harus dilakukan, yakni menilai kesesuaian program yang ada dengan tuntutan kebudayaan dan kebutuhan peserta didik, meningkatkan perencanaan program, memilih dan melaksanakan program, serta menilai perubahan program.
Kemampuan mengelola pembelajaran dapat dianalisis ke dalam beberapa kompetensi yang mencakup pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Beberapa kompetensi tersebut akan diuraikan ke dalam sub bab berikut.

b) Pemahaman terhadap Peserta Didik

Pemahaman terhadap peserta didik merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru. Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat. Terdapat empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu :
1. Tingkat Kecerdasan
Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap peserta didik memiliki tingkat kecerdasan yang berbeda-beda. Ada yang mampu memahami pelajaran dengan cepat atau biasanya dikategorikan sebagai anak “genius”, ada pula yang sulit menerima apa yang telah disampaikan oleh guru. Dalam keadaan memungkinkan, layanan terhadap perbedaan peserta didik dapat dilakukan dengan program akselerasi (percepatan bagi anak cerdas), belajar dalam kelompok (berdasarkan tingkat kecerdasan, dan prestasi), kenaikan kelas yang melompat, dan program tanpa kelas dalam sistem kredit. Peserta didik yang kurang tingkat kecerdasannya pada umumnya belajar lebih lamban. Mereka memerlukan lebih banyak latihan yang bermakna dan membutuhkan lebih banyak waktu untuk maju daripada tipe belajar yang lainnya. Mereka tidak dapat melakukan abstraksi. Peserta didik yang memiliki IQ tinggi biasanya mempunyai tingkat perhatian yang baik, belajarnya cepat, kurang memerlukan latihan, dan dapat menyesuaikan pekerjaannya dalam waktu yang singkat, mampu menarik kesimpulan dan melakukan abstraksi.
2. Kreativitas
Jika pendidikan berhasil dengan baik, maka sejumlah orang kreatif akan lahir karena tugas utama pendidikan adalah menciptakan orang-orang yang mampu melakukan sesuatu yang baru, tidak hanya mengulang apa yang telah dikerjakan oleh generasi lain. Kreativitas bisa dikembangkan dengan penciptaan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik dapat mengembangkan kreativitasnya.
Secara umum, guru diharapkan menciptakan kondisi yang baik, yang memungkinkan setiap peserta didik dapat mengembangkan kreativitasnya, antara lain dengan teknik kerja kelompok kecil, penugasan dan mensponsori pelaksanaan proyek. Anak yang kreatif belum tentu pandai, dan sebaliknya. Kondisi-kondisi yang diciptakan oleh guru juga tidak menjamin timbulnya prestasi belajar yang baik. Hal ini perlu dipahami guru agar tidak terjadi kesalahan dalam menyikapi peserta didik yang kreatif, demikian pula terhadap yang pandai. Dengan demikian, skor yang tinggi dalam tes kreativitas tidak perlu berkolerasi dengan hasil belajar secara keseluruhan. Proses pembelajaran pada hakikatnya untuk mengembangkan aktivitas dan kreativitas peserta didik, melalui berbagai interaksi dan pengalaman belajar. Namun dalam pelaksanaannya seringkali kita tidak sadar, bahwa masih banyak kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan justru menghambat aktivitas dan kreativitas pesserta didik.
Banyak resep untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif, yang dapat mengembangkan aktivitas dan kreativitas belajar secara optimal, sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta didik, diantaranya :
a. Jangan terlalu banyak membatasi ruang gerak peserta didik dalam pembelajaran dan mengembangkan pengetahuan baru.
b. Bantulah peserta didik memikirkan sesuatu yang belum lengkap, mengeksplorasi pertanyaan, dan mengemukakan gagasan yang original.
c. Bantulah peserta didik mengembangkan prinsip-prinsip tertentu ke dalam situasi baru
d. Berikan tugas-tugas secara independent
e. Kurangi kekangan dan ciptakan kegiatan-kegiatan yang dapat merangsang otak
f. Berikan kesempatan kepada peserta didik untuk berfikir reflektif terhadap setiap masalah yang dihadapi
g. Hargai perbedaan individu peserta didik, dengan melonggarkan aturan dan norma kelas
h. Jangan memaksakan kehendak terhadap peserta didik
i. Tunjukkan perilaku-perilaku baru dalam pembelajaran
j. Kembangkan tugas-tugas yang dapat merangsang tumbuhnya kreativitas
k. Kembangkan rasa percaya diri peserta didik, dengan membantu mereka mengembangkan kesadaran dirinya secara positif, tanpa menggurui dan mendikte mereka
l. Kembangkan kegiatan-kegiatan yang menarik, seperti kuis dan teka-teki, dan nyanyian yang dapat memacu potensi secara optimal
m. Libatkan peserta didik secara optimal dalam proses pembelajaran, sehingga proses mentalnya bisa lebih dewasa dalam menemukan konsep dan prinsip-prinsip ilmiah
Kreativitas peserta didik dalam belajar sangat bergantung pada kreativitas guru dalam mengembangkan standar kompetensi, kompetensi dasar, dan materi standar, serta menciptakan lingkkungan belajar yang kondusif. Guru dapat menggunakan berbagai pendekatan dalam meningkatkan kreativitas peserta didik.
3. Kondisi Fisik
Manusia yang tersebar dan hidup di seluruh muka bumi menunjukkan perbedaan dalam ciri-ciri jasmaniah atau lahiriah seperti misalnya warna kulit, warna dan bentuk serta bagian-bagian lainnya, dam sebagainya. Kondisi fisik berkaitan dengan penglihatan, pendengaran, kemampuan bicara, pincang (kaki), dan lumpuh karena kerusakan otak.
Terhadap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, guru memerlukan sikap dan memberikan layanan yang berbeda dalam rangka membantu perkembangan pribadi mereka. Contohnya guru harus bersikap lebih sabar, dan telaten, tetapi dilakukan secara wajar sehingga tidak menimbulkan kesan negatif. Perbedaan layanan (jika mereka bercampur dengan anak yang normal) antara lain dalam bentuk jenis media pendidikan yang digunakan, serta membantu dan mengatur posisi duduk. Semisal bila di kelas terdapat peserta didik yang menderita tuna netra, maka sebaiknya media yang digunakan jangan media visual, tetapi audio.
4. Pertumbuhan dan Perkembangan Kognitif
Pandangan menyeluruh tentang pertumbuhan dan perkembangan kognitif diberikan oleh Jean Piaget, berupa teori terinci tentang perkembangan intelektual dari lahir sampai dewasa. Dalam bidang pertumbuhan dan perkembangan kognitif, teori Piaget amat berarti dan dimanfaatkan oleh para ahli psikologi dan para pendidik.
Perbedaan individu sebagaimana diuraikan di atas perlu dipahami oleh para pengembang kurikulum, guru, calon guru, dan kepala sekolah agar dapat melaksanakan pembelajaran secara efektif.
c) Perancangan Pembelajaran
Perancangan pembelajaran yang harus dimiliki oleh seorang guru ini akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran mencakup tiga kegiatan :
1. Identifikasi Kebutuhan
Pada tahap identifikasi kebutuhan seorang guru seyogyanya melibatkan peserta didik untuk mengenali, menyatakan dan merumuskan kebutuhan belajar, sumber-sumber yang tersedia dan hambatan yang mungkin dihadapi dalam kegiatan pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan belajar.
Identifikasi kebutuhan bertujuan antara lain untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan belajar dirasakan sebagai bagian dari kehidupan dan mereka merasa memilikinya. Berdasarkan identifikasi terhadap kebutuhan belajar bagi pembentukan kompetensi peserta didik, baik secara kelompok maupun individu, kemudian diidentifikasi sejumlah kompetensi untuk dijadikan bahan pembelajaran.

2. Perumusan Kompetensi Dasar

Kompetensi merupakan sesuatu yang ingin dimiliki oleh peserta didik, dan merupakan komponen utama yang harus dirumuskan dalam pembelajaran, yang memiliki peran penting dan menentukan arah pembelajaran. Dalam setiap kompetensi harus merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak (thinking skill), dimana terdapat hubungan antara tugas-tugas yang dipelajari peserta didik di sekolah dengan kemampuan yang diperlukan oleh dunia kerja, dan untuk hidup bermasyarakat.
Kompetensi yang harus dipelajari dan dimiliki peserta didik perlu dinyatakan sedemikian rupa agar dapat dinilai, sebagai wujud hasil belajar yang mengacu pada pengalaman langsung. Penilaian pencapaian kompetensi perlu dilakukan secara objektif bukan berdasarkan pertimbangan yang subjektif, berdasarkan kinerja peserta didik, dengan bukti penguasaan mereka terhadap suatu kompetensi sebagai hasil belajar.

3. Penyusunan Program Pembelajaran
Komponen program pembelajaran mencakup kompetensi dasar, materi standar, metode dan teknik, media dan sumber belajar, waktu belajar dan daya dukung lainnya. Semua komponen ini tercermin dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Dengan demikian RPP pada hakikatnya merupakan suatu sistem, yang terdiri atas komponen-komponen yang saling berhubungan serta berinteraksi satu sama lain, dan memuat langkah-langkah pelaksanaannya untuk mencapai tujuan atau membentuk kompetensi.
Perancangan pengajaran seharusnya dipandang sebagai suatu alat yang dapat membantu para pengelola pendidikan untuk lebih menjadi berdaya guna dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Perencanaan dapat menolong pencapaian suatu sasaran secara lebih ekonomis, tepat waktu dan memberi peluang untuk lebih mudah dikontrol dan dimonitor dalam pelaksanaannya. Karena itu perencanaan sebagai unsur dan langkah pertama dalam fungsi pengelolaan pada umumnya menempati posisi yang amat penting dan amat menentukan.
d) Pelaksanaan Pembelajaran yang Mendidik dan Dialogis
Pelaksanaan pembelajaran harus berangkat dari proses dialogis antar sesama subjek pembelajaran, sehingga melahirkan pemikiran kritis dan komunikasi. Tanpa komunikasi tidak akan ada pendidikan sejati. Pembelajaran pada hakikatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya, sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Dalam pembelajaran, tugas guru yang utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik. Menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
e) Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran
Pada era globalisasi ini, guru dituntut untuk memiliki kompetensi dalam pemanfaatan teknologi pembelajaran, terutama internet (e-learning), agar dia mampu memanfaatkan berbagai pengetahuan, teknologi, dan informasi dalam melaksanakan tugasnya. Penggunaan teknologi dalam pendidikan dan pembelajaran dimaksudkan untuk memudahkan atau mengefektifkan kegiatan pembelajaran. Oleh karena itu guru dituntut untuk memiliki kemampuan menggunakan dan mempersiapkan materi pembelajaran dalam suatu sistem jaringan komputer yang dapat diakses oleh peserta didik.
f) Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi merupakan bagian penting dalam proses belajar mengajar karena dengan evaluasi dapat ditentukan tingkat keberhasilan suatu program, sekaligus juga dapat diukur hasil-hasil yang dicapai oleh suatu program. Evaluasi belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking, serta penilaian program.
1. Penilaian kelas
Penilaian kelas dilakukan dengan ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir. Penilaian kelas dilakukan oleh guru untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, mendiagnosa kesulitan belajar, memberikan umpan balik, memperbaiki proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik, serta menentukan kenaikan kelas.
2. Tes kemampuan dasar
Dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran (program remedial).
3. Penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi
Pada setiap akhir semester dan tahun pelajaran diselenggarakan kegiatan penilaian guna mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan belajar pesera didik dalam satuan waktu tertentu. Untuk keperluan sertifikasi, kinerja, dan hasil belajar yang dicantumkan dalam Surat Tanda Tamat Belajar tidak semata-mata didasarkan atas hasil penilaian pada akhir jenjang sekolah.
4. Benchmarking
Benchmarking merupakan suatu standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses, dan hasil untuk mencapai suatu keunggulan yang memuaskan. Untuk dapat memperoleh data dan informasi tentang pencapaian benchmarking tertentu dapat diadakan penilaian secara nasional yang dilaksanakan pada akhir satuan pendidikan. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu dasar pembinaan guru dan kinerja sekolah.

5. Penilaian program
Dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan secara kontinu dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan masyarakat, dan kemajuan zaman.

g) Pengembangan Peserta Didik
Guru harus memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain :
1. Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan tambahan di suatu lembaga pendidikan, yang dilaksanakan di luar kegiatan kurikuler. Kegiatan ini banyak ragamnya seperti paduan suara, paskibra, pramuka, olahraga, kesenian, panjat tebing, pencinta alam, dan sebagainya.
Dalam kegiatan ekstrakurikuler diharapkan peserta didik dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya, atau bakat-bakat yang terpendam, membentuk watak dan kepribadian peserta didik, mengurangi kenakalan remaja, dan perkelahian pelajar.
2. Pengayaan dan Remedial
Sekolah perlu memberikan perlakuan khusus terhadap peserta didik yang mendapat kesulitan belajar melalui kegiatan remedial. Peserta didik yang cemerlang diberikan kesempatan untuk tetap mempertahankan kecepatan belajarnya melalui kegiatan pengayaan. Kedua program itu dilakukan oleh sekolah karena lebih mengetahui dan memahami kemajuan belajar setiap peserta didik.

3. Bimbingan dan Konseling Pendidikan
Sekolah berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang menyangkut pribadi, sosial, belajar, dan karier. Bimbingan ini dapat dilakukan oleh guru pembimbing, guru mata pelajaran yang memenuhi kriteria pelayanan bimbingan dan karier, ataupun wali kelas.
















BAB III
PENUTUP
Kompetensi guru merupakan kombinasi-kombinasi kompleks dari pengetahuan, sikap, ketrampilan, dan nilai-nilai yang ditunjukkan oleh guru dalam konteks kinerja tugas yang diberikan kepadanya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, menyebutkan ada empat kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Dalam RPP tentang Guru dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2. Pemahaman terhadap peserta didik
3. Pengembangan kurikulum / silabus
4. Perancangan pembelajaran
5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
7. Evaluasi hasil belajar
8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya



DAFTAR PUSTAKA

Darmadi, Hamid, 2010, Kemampuan Dasar Mengajar (Landasan Konsep dan Implementasi), Bandung : Alfabeta.
Harjanto, 2003, Perencanaan Pengajaran, Jakarta : PT Rineka Cipta.
Mulyasa, 2007, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Penjelasan PP RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, 2009, Bandung: Citra Umbara.

PP RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, 2009, Bandung: Citra Umbara.
Roqib, Moh, 2009, Kepribadia Guru, Yogyakarta : Grafindo.
Rusyan,Tabrani, 1989, Pendekatan Dalam Proses Belajar Mengajar, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Sadulloh, Uyoh, 2010, Pedagogik (Ilmu Mendidik), Bandung : Alfabeta.
Suparlan, 2006, Guru Sebagai Profesi, Yogyakarta : HIKAYAT Publishing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar